Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan - Aksi 212 jilid 2. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan tak bisa menjawab permintaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar kasus hukumnya dihentikan.

Jebolan Akpol 84′ itu hanya geleng-geleng kepala ketika diminta menanggapi permintaan tersebut.

Meski begitu Iriawan menjelaskan, apabila suatu kasus yang sedang diproses tidak serta merta dapat dihentikan begitu saja.

‎”Sekarang saya tanya, bagaimana cara menghentikannya. Ajarin saya,” kata Kapolda dengan sapaan akrab Iwan Bule di kantornya, Rabu (22/2).

Ia menegaskan, terkait penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Habib Rizieq masih terus dilakukan.

Tercatat, ada delapan kasus berbeda yang melibatkan Habib Rizieq yang ditangani kepolisian.

Dalam sejumlah orasinya, Rizieq kerap menyerukan agar polisi menghentikan proses hukumnya.

Menurut dia, polisi tak boleh mengkriminalisasi ulama karena pemuka agama itu bertugas untuk menyampaikan kebaikan.

Termasuk kuasa hukum Rizieq yang beranggapan jika kasus-kasus yang menjerat Rizieq, belum ditemukan unsur pidana.

“Tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Nggak mungkin pengacara mengatakan, ‘Begini, Pak. (Kasus) ini bisa dikirim kejaksaan.’ Nggak mungkin dia (pengacara) omong gitu,” pungkas mantan Kadiv Propam Polri itu.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby