Jakarta, Aktual.com — Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron ternyata bukan hanya membuka rekening atas nama istri dan iparnya, untuk menyamarkan uang yang diduga merupakan hasil korupsi. Fuad terungkap, juga meminjam rekening milik Camat Kecamatan Kamal, Surabaya, Mohamad Hasan Faisol.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hasan disebutkan, bahwa dirinya mengakui jika Fuad meminjam rekening miliknya untuk menyimpan sejumlah uang. Hal itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan BAP Nomor 8 milik Hasan.

“Dapat saya jelaskan sekitar tahun 2008 saat saya menjadi ajudan Bupati Bangkalan, Fuad Amin saya pernah diminta tolong oleh beliau untuk dipinjam rekeningnya sebagai tempat penampungan uang Fuad Amin tersebut. Awalnya Fuad Amin berkata pada saya bahwa dia memerlukan rekening itu untuk menyimpan uang, sebab apabila dikatakan disimpan di rekening milik Fuad Amin dan keluarganya yang mana beliau sebagai pejabat publik maka beliau terpantau,” papar Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8).

Meski sudah dibacakan BAP-nya, namun Hasan masih menyangkal. Melihat sikap itu, Majelis Hakim tak tinggal diam. Hakim Ketua, Muhammad Muchlis pun lantas kembali menegaskan pernyataan Hasan seperti tertuang dalam BAP.

“Benar keterangan saudara saat itu? Untuk tempat penampungan benar?,” cecar Hakim Muhlis

Dicecar pertanyaan itu, Hasan pun tidak bisa berkelit lagi. “Benar. Seingat saya iya,” jawab Hasan.

Selain itu, Hasan juga mengaku pernah diminta membuka rekening oleh Fuad. Ketika itu, Fuad memintanya langsung membuka rekening di Bank Mandiri, dengan memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai saldo awal.

“Waktu itu, ayo buka rekening. Tahu-tahu ada uang Rp 5 juta, waktu pertama kali saldo awalnya Rp 5 juta dari beliau dikira buat saya, karena awalnya dipegang saya. Karena beliau sering suruh saya bisnis apa, buat beli tanah,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasusnya Fuad amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang oleh Jaksa KPK. Perhitungan Jaksa, total uang yang ‘dicuci’ oleh Fuad ialah sebesar Rp 229,45 miliar.

Menurut jaksa, Fuad menempatkan uang haramnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan 326,091 Dollar Amerika Serikat, (sekitar Rp 4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar, serta untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp 7,177 miliar, tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Fuad dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby