Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, menilai bahwa konsorsium Perum PNRI tak berkompeten mengerjakan proyek e-KTP.

Bukan hanya PNRI, dua konsorsium lainnya, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera, juga tak memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.

“Saya nggak mau tiga bendera itu. Karena tiga-tiganya nggak mungkin memproduksi e-KTP. Tim itu saya lihat nggak solid. Ini pekerjaan besar, tapi dikerjakan tim yang sembarangan,” kata Johanes, saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/4).

Johanes sendiri memang mengetahui seluk-beluk pengadaan proyek e-KTP. Sebab, ia merupakan salah satu pihak yang menyusun spesifikasi barang proyek itu, yang dikenal dengan Tim Fatmawati.

Meski hanya bertugas untuk menyusun spesifikasi barang, Johanes juga ikut dalam beberapa kali pertemuan dengan tiga konsorsium PNRI, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera, sebelum pelelangan proyek e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby