Jakarta, Aktual.com — Pelanggaran dalam penunjukkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) saat Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama kembali terkuak. Kali ini, seorang anggota Majelis Taklim di Bekasi Ida Farida yang mengungkapkan pelanggaran itu.

Ida mengaku sempat bertemu dengan Mulyana Acim, ajudan istri Suryadharma, Wardatul Arsiah. Dia mengakui saat bertemu dengan Mulyana, dia menyampaikan keinginannya untuk menjadi PPIH pada 2012.

“Kebetulan saya minta tolong. Karena saya ingat waktu saya berangkat haji tahun 2001, (saya melihat) kondisi jemaah uzur banyak yang keder. Saya berniat kalau saja diizinkan Allah kembali lagi ke Tanah Suci saya kepingin jadi petugas haji. Saya ketemu Bu Mul (Mulyana Acim), syarat-syarat saya tanya petugas Kemenag,” kata Ida saat bersaksi dalam sidang Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10).

Ida juga menyerahkan semua persyaratan yang harus dilengkapi untuk menjadi petugas haji kepada Mulyana. Kemudian Ida pun berhasil lolos seleksi. “Dan syarat-syarat dibawa bu Mul. Saya tes, Alhamdulilah lulus, saya (ikut) diklat 10 hari,” kata dia.

Sebagai petugas haji yang mendampingi jemaah usia lanjut, Ida ditempatkan di Jeddah selama dua bulan, dengan upah yang telah ditetapkan. Namun demikian, upah yang dia dapat tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat dakwaan milik Suryadharma.

“Dikasih (honor) kalau ngga salah Rp 50 juta transfer bertahap,” kata Ida. Sedangkan dalam surat dakwaan Suryadharma, Ida mendapatkan honor sebesar Rp 80,032 juta.

Lebih jauh disampaikan Ida, dalam dokumen petugas haji dia tertulis menjabat sebagai staf Tata Usaha di Kemenag. Padahal, dia mengaku bukan sebagai PNS. “(Di SK) sebagai pegawai TU (Kemenag),” kata dia.

Sedangkan, dalam pedoman rekrutmen petugas haji yang dikutip Jaksa KPK dari SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor D/159 Tahun 2012, menegaskan adanya aturan syarat petugas haji yakni PNS Kemenag atau kementerian/instansi terkait, diusulkan oleh pimpinan instansi/unit terkait dan harus melalui proses seleksi.

Seperti diketahui, Suryadharma Ali didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk orang-orang yang tidak berkompeten, untuk menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun anggaran 2010-2013.

Padahal, menurut Jaksa KPK dalam pemilihan petugas PPIH, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) Slamet Riyanto sudah menentukan beberapa persyaratan diantaranya, harus PNS di Kemenag, Kementerian atau instansi terkait dan diusulkan oleh pimpinan lembaga terkait, serta harus melalui mekanisme tes dan pembekalan.

Namun pada kenyataannya, pemilihan petugas PPIH dilakukan tanpa melakukan serangkain seleksi sebagaimana yang disyaratkan oleh Ditjen PHU. Bahkan, SDA menyetejui orang-orang yang direkomendasikan oleh Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014.

Setidaknya, sejak 2010-2013 terdapat 50 orang lebih petugas PPIH yang dipilih tanpa melalui proses seleksi, baik hasil rekomendasi Panja DPR ataupun dirinya.

Menurut dakwaan Jaksa KPK, pada 2010 ada 37 petugas PPIH yang ditunjuk tanpa diseleksi. Atas penunjukan tersebut, negara harus mengeluarkan anggaran untuk biaya operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber dari APBN, yang jumlahnya mencapai Rp 2.555.170.000.

Penunjukan tanpa seleksi itu juga dilakukan pada 2011. Setidaknya pada 2012 terdapat 40 petugas PPIH yang ditunjuk langsung, dengan pendanaan uang harian dan transport dengan total sebesar Rp 2.836.682.400. Untuk 2012, ada 39 petugas PPIH yang ditunjuk langsung, dan mengeluarkan anggaran dari APBN sejumlah Rp 2.820.779.283.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu