Governor of Jakarta Basuki Tjahaja Purnama attend his 11th trial on Ministry of Agriculture auditorium room Ragunan, South Jakarta, Tuesday (21/2). Jakarta Post/Donny Fernando/Pool

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, Mudzakkir, merupakan salah satu pihak yang mempertahankan eksistensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Kata dia, aturan tersebut pernah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Menurut ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 1965 perlu dipertahankan karena kemajemukan rakyat Indonesia. Dimana, salah satu ancaman terhadap kemajemukan itu ialah penodaan agama.

“Saya termasuk tim dari pemerintah untuk mempertahankan UU Nomor 1 Tahun 1965, ketika UU itu diuji di MK. Sehingga pandangan ideologi kami, merawat Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika, salah satu ancaman ke-Bhineka Tunggal Ika-an adalah penodaan terhadap agama,” papar dia, saat bersaksi dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).

Kata Mudzakkir, jika dikaitkan dengan kejadian di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, semestinya sebagai seorang pejabat publik Ahok paham betul dengan kemajemukan masyarakat Indonesia. Sebab, Al Maidah ayat 51 merupakan salah satu surat yang tertuang dalam kitab suci agama Islam, Al Qur’an.

“Mestinya nggak boleh yang seperti itu pak. Keyakinan mereka yang mengimani Al Qur’an ya, jangan seperti itu kalau hidup dalam bernegara,” sesalnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby