Jerusalem, Aktual.com – Parlemen Israel pada Rabu (3/1) memberi persetujuan awal bagi rancangan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati atas orang Palestina yang melakukan serangan.

Setelah perdebatan, rancangan undang-undang tersebut lolos dari dengar-pendapat awal dengan mayoritas tipis 52 berbanding 49 suara. Rancangan peraturan itu masih perlu lolos dari tiga babak penuh pemungutan suara lagi untuk menjadi undang-undang.

Peraturan baru tersebut ditaja oleh partai kanan-jauh Israel Rumah Kami, yang menjadi bagian dari koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Sebelum pemungutan suara, Netanyahu mengatakan kepada parlemen ia mendukung rancangan undang-undang tersebut, dan mengatakan hukuman mati “adil dalam situasi ekstrem”.

“Ada kasus ekstrem, saat orang melakukan kejahatan mengerikan dan tak layak hidup,” demikian kilah Netanyahu, Kamis siang. “Kami mengubah peraturan untuk situasi ini,” ia menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid