Jakarta, Aktual.com – Hujan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terjadi dalam sidang kasus dugaan suap ‘jual-beli’ program aspirasi Komisi V DPR RI dengan terdakwa Amran H Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Yang diumbar ialah BAP milik anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Alamuddin Dimyati Rois, yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/1).

Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, mengungkapkan percakapan antara Alamuddin dengan eks anggota Komisi V dari PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

“Ini ada komunikasi dengan Damayanti melalui SMS pada 29 Desember 2015 dari saudara yang menyebutkan ‘Untung ya kita sempat di kasih paket Jonan’. Apakah ini benar?” tanya Jaksa Iskandar.

Anak buah Muhaimin Iskandar di PKB ini pun tak bisa mengelak.

“Iya benar, tapi maksudnya tidak mengerti persis hanya mungkin soal paket dari daerah pemilihan,” jawab Alamuddin.

“Jonan memberikan paket dimana?,” tanya jaksa.

“Tidak mengerti maksud Damayanti mengirimkan pesan ke saya maksudnya,” jawab Alamuddin.

Tak percaya dengan Alamuddin, jaksa pun lagi-lagi melancarkan pertanyaan.

“Tapi kan ini pembicaraannya mengalir. Lalu saudara menjawab ‘Alhamdullah rezeki oh rezeki” tanya jaksa.

“Ya kalau ada seseorang menginfokan di Dapil ada program, ya senanglah karena di dapil,” jawab Alamuddin.

Jaksa Iskandar kemudian menegaskan sosok Jonan yang disebut dalam pembicaraan.

“Jonan itu siapa?” tanya jaksa Iskandar.

“Menteri Perhubungan,” jawab Alamuddin lugas.

Jaksa Iskandar selanjutnya membeberkan percakapan Alamuddin dan Damayanti lainnya.

“Selanjutnya ada pesan ‘Malah kata feri kita segenk dikasih tambahan 22m dari perhububungan darat, lumayan buat kita berempat’,” beber Jaksa.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: