Jakarta, Aktual.com – Tim kunker spesifik Panja RUU tentang Kebudayaan Komisi X DPR bersama Dirjen Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Riau serta Lembaga Adat Melayu (LAM) dan akademisi budaya melaksanakan pertemuan di Gedung Menara Lancang Kuning, Pekanbaru, baru-baru ini.

Dalam kegiatan uji publik, tim meminta masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang dengan fokus pemajuan kebudayaan yang baik dan lebih mengena. Dari tata kelola kebudayaan, misi memajukan kebudayaan, perlindungan karya-karya budaya hingga peningkatan kesejahteraan pelaku kebudayaan.

Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih yang juga Ketua Tim Kunker Panja RUU Pemajuan Kebudayaan menjelaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran bahwa budaya akan dibatasi menjadi terkekang.

“Budaya itu bebas tapi harus ada ikatan. Dimana budaya untuk mempersatukan bangsa, karena sudah mulai terkikis oleh perkembangan globalisasi,” kata dia.

Menurutnya, budaya sejatinya bisa mensejahterakan masyarakat. Budaya semestinya juga tidak dijadikan beban, melainkan investasi jangka panjang. Terlebih pemerintah terus mendorong sektor ini, selain sektor migas, pariwisata, UMKM dan sektor lainnya.

Dijelaskan pula, adanya peraturan ini menjadi payung hukum, advokasi pada pemajuan budaya dan kehidupan berbudaya di masa yang akan datang.

Sementara Al Azhar selaku Ketua LAM Riau mengatakan, pentingnya landasan yang kuat dalam memajukan kebudayaan. Salah satunya menyangkut kejelasan peraturan yang diberlakukan.

Hal itu senada dengan marwah yang telah berkembang dalam perancangan RUU ini. Kata Fikri, saat ini aturan kebudayaan setiap daerah sudah tersusun, hanya saja perlu perlindungan pelestarian dan advokasi yang jelas diterapkan dalam sendi-sendi kebudayaan.

Konsultasi publik tentang RUU Pemajuan Kebudayaan di Pekanbaru ini adalah bagian dari tahapan akhir, proses pada Tim perumus dan sinkronisasi untuk kemudian dibawa ke sidang Panja.

Artikel ini ditulis oleh: