Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan aksi di Car Free Day, Bunderan HI, Jakarta, Minggu (24/1/2016). Dalam aksinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kecewa karena RUU Masyarakat Adat tidak memasukan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2016.

Jakarta, Aktual.com – Masyarakat dinilai harus berpartisipasi aktif untuk mengawal Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) yang saat ini telah masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Seruan ini dilontarkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan belasan lembaga masyarakat sipil lainnya.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menilai, proses ‘menggoalkan’ RUU yang lebih dikenal sebagai RUU Masyarakat Adat ini dimulai sejak 2012, dengan lika-liku yang panjang.

Padahal, katanya, RUU ini telah mendapat dukungan dari DPR pada periode sebelumnya.

“Tapi ketika Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menunjuk Kementerian Kehutanan memimpin penyelesaian RUU ini dari pihak pemerintah, malah pembahasan RUU ini mandeg,” ujar Rukka di Jakarta, Jumat (3/8).

Pada 2018, ia mengatakan RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas dan menjadi inisatif DPR. Partai Nasional Demokrat (NasDem) merupakan partai yang mengusung dan mendorong RUU ini untuk disahkan oleh DPR.

Lebih lanjut ia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Surat Presiden (Supres) dengan menunjuk Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator, dan lima Kementerian lainnya, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk membahas RUU Masyarakat Adat dari pemerintah.

“Kita perlu mengawal terus proses ini, karena jika tidak RUU MA akan hilang seperti yang lalu” ujar Rukka.

Lebih dari 15 organisasi masyarakat sipil yang peduli akan isu perempuan, lingkungan, masyarakat adat dan demokrasi berkumpul pada 1 Agustus 2018 di Jakarta untuk urun rembug mengenai substansi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (MA).

Menurut dia, RUU ini perlu mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat sipil yang lebih luas. Ini mempertimbangkan bahwa Masyarakat Adat adalah komponen penting bangsa Indonesia yang berperan menunjukkan identitas keberagaman bangsa, menjaga keberlangsungan lingkungan hidup, dan penyumbang pengetahuan dan ekonomi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan