Jakarta, Aktual.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menghentikan seluruh proyek pembangunan infrastruktur jalan yang melayang menyusul kecelakaan kerja dalam proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) pada Selasa (20/2).

Proyek Jalan Tol Becakayu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017.

Peraturan tersebut adalah kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Proyek Jalan Tol Becakayu dikerjakan oleh PT Waskita Karya mulai 2014 dengan nilai kontrak Rp7,23 triliun dan memiliki panjang ruas 11 kilometer.

Setelah kecelakaan di yang menakibatkan tujuh pekerja mengalami luka-luka itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat langsung menghentikan seluruh proyek dan meminta kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan kembali metode kerja dan pengawasan prosedur kerja.

Presiden Jokowi telah memerintahkan agar pengerjaan proyek infrastruktur yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diawasi lebih ketat.

“Pengawasan terhadap infrastruktur, terutama yang konstruksinya di atas memerlukan pengawasan yang lebih ketat karena pembangunan tidak hanya di satu tempat, di banyak sekali tempat. Ada yang ‘flyover’, LRT , jalan tol layang. Perlu pengawasan rutin dan ketat,” kata Presiden.

Dengan penghentian sementara dan pengawasan yang lebih ketat, Presiden berharap kesalahan-kesalahan pekerjaan konstruksi dapat dihindari.

Pengerjaan proyek konstruksi adalah pekerjaan yang detail sehingga tidak bisa diawasi sambil lalu. Pengerjaan komponen-komponen yang mendukung konstruksi harus benar-benar diawasi satu persatu agar tidak terjadi kelalaian atau kesalahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby