Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan bahwa diskusi yang dilakukan pihaknya dengan Polri adalah untuk membahas sembilan kasus yang berhubungan langsung dengan dua lembaga penegak hukum di tanah air. Kasus-kasus tersebut ditulis rapi dalam secarik kertas.
Dia mengatakan, dalam diskusi yang akan terus dilakukan secara rutin antara lain adalah membicarakan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), serta putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG).
“Di tangan saya (sambil menunjukkan kertas berisi sembilan kasus tersebut) ini ada sembilan poin yang menyangkut KPK dengan Polri. Ada adalah tiga masalah besar yang jadi bahan pembicaraan,” ujar Taufiqurrahman di gedung KPK, Rabu (25/2).
Meski begitu, ketika ditanya ke-enam kasus lainnya, Ruki enggan menyebutkannya. Dia beralasan, tidak etis jika dirinya lebih dulu menyebutkan ke media sebelum pihak yang ditujukan belum mengetahuinya.
“Ya sudahlah anda kan sudah tahu. Belum saatnya dibuka kepada publik dong. Kalau saya bicarakan kepada publik nanti orang bilang, wah gimana ini pak Taufik? Belum bicara dengan Kapolri belum putus kita belum sepakat menentukan A tahu-tahu sudah dibilang A,” pungkasnya.
Meski begitu, nampaknya Plt Komisioner sudah menentukan sikap terkait masalah hukum yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif. Lembaga anti rasuah itu sepertinya akan memberikan bantuan hukum kepada AS dan BW.
“Yang sedang kami tangani adalah mengenai kasus dimana saudara AS dan saudara BW dijadikan tersangka. Tapi kami katakan itu adalah warga kami pak. Kami sudah menyiapkan yang namanya tim yang akan melakukan evaluasi untuk melaksanakan pra penuntutan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby