Pertemuan Aparat TNI dan Polri ke KH Ma'ruf Amin (Dok Aktual/Soemitro)
Pertemuan Aparat TNI dan Polri ke KH Ma'ruf Amin (Dok Aktual/Soemitro)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii mempertanyakan kedatangan Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana ke kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin pada Rabu (1/2) malam.

KH Ma’ruf Amin dalam dua terakhir menjadi sorotan setelah dicecar tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan ke-8 kasus dugaan penistaan agama. Khususnya berkaitan dengan percakapannya dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Kedatangan Luhut ke kediaman Kiai Maruf, kata Syafii, membuktikan adanya dukungan dari pemerintah terhadap Ahok. Sehingga berbagai pemerintah melakukan berbagai langkah untuk melindungi Ahok.

“Kasus terakhir di persidangan yang mengancam saksi Ketua MUI Ma’ruf Amin dan pernyataannya soal rekaman atau sadapan adalah bukti bahwa Ahok tidak bisa menutupi hal-hal yang justru selama ini ditutupi oleh tim pendukungnya sendiri,” kata Syafii, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (2/2).

“Makanya timnya seperti menjadi tukang membersihkan kotoroan atau menjadi herder yang siap menggonggong jika ada yang dianggap mengganggu,” tambahnya.

Pria yang kerap disapa Romo ini mengaku bingung dengan kedatangan Luhut ke kediaman Kiai Ma’ruf. Sebab posisi Luhut tidak ada urusannya dengan bidang kemaritiman yang dia bawahi. Kedatangannya justru menegaskan bahwa pemerintah melalui Luhut sangat berkepentingan dengan Ahok, diduga dengan masalah reklamasi.

“Memangnya MUI sekarang ada dibawah Menko Maritim? Apa urusannya mendatangi Ketum MUI setelah pernyataan Ahok yang blunder dan menistakan salah satu ulama yang dihormati di negeri ini?,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Syafii juga melihat pernyataan pihak Ahok bahwa dia memiliki rekaman pembicaraan antara SBY dan Kiai Mar’uf Amin tidak bisa dikembalikan. Rekaman seperti itu hanya bisa dilakukan oleh BIN atau mereka melakukan penyadapan yang melanggar aturan UU Telekomunikasi maupun UU ITE.

“Jadi cuma dua kemungkinan yang menyadap, kalau tidak BIN ya ada penyadapan ilegal sendiri. Saya rasa nekad kalau BIN berani menyadap SBY dan kalau dilakukan sendiri pasti ilegal dan ancaman hukumannya jelas 15 tahun,” urainya.

“Ini delik umum, harusnya polisi bergerak tanpa perlu ada laporan kalau tidak ada apa-apanya,” tandas politisi Gerindra itu.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: