KPK menjerat Rohadi dalam tiga kasus. Pertama Rohadi diduga menerima suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dalam kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rohadi. Antara lain, mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris. Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.

Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, Rumah Sakit Resya Permata, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, serta satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby