Mantan Menkomaritim Rizal Ramli didampingi Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Peradi saat konferensi pers, di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (17/9/2018). Partai Nasdem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, karena dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Hal itu terkait kritik Rizal atas kebijakan impor yang diambil Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, yang merupakan politisi Partai Nasdem. AKTUAL/Timo Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menko Martim Rizal Ramli merasa dirugikan atas somasi dan pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Rizal mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan melaporkan balik Surya Paloh. Ia pun meminta KPK mengusut dugaan kongkalikong kebijakan impor Kementerian Perdagangan.

“Kami mempertimbangkan tuntut balik dan minta KPK bongkar kasus ini,” kata Rizal di Kantor Peradi Jakarta, Senin (17/9).

Surya Paloh melaporkan Rizal sebagai Ketua Umum NasDem atas kasus pencemaran nama baik. Saat itu, Rizal mengkritisi pemerintah dengan pedas dan menyebut nama Surya Paloh dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Sementara Rizal merasa tidak pernah menyeret-nyeret Surya Paloh dengan atribut NasDem.

“Saya enggak ada hubungan sama NasDem, sama Enggar iya (ada hubungan). Jadi kami pertimbangkan tuntut balik. Enak aja rusak reputasi Rizal Ramli. Saya ekonom kredibel dihormati dalam dan luar negeri karena prediksi yang tepat,” terang dia.

Rizal juga menambahkan agar KPK bisa berani mengusut kasus impor di pemerintah. Sebab menurutnya selama dia menjabat sebagai Menko, sejumlah Menteri menolak impor dengan kuota tertentu.

Namun Rizal heran kenapa kebijakan tersebut terus berjalan dan mencekik petani garam, tebu, gula dan beras di Indonesia.

“Jadi kerjaan saya sia-sia. Mohon maaf ada kabinet yang menginginkan impor. Karena biasanya setiap impor ada yang untung. Tapi ini impor di luar kebutuhan yang kejam dan luar biasa,” ujar dia.

Diketahui, laporan terhadap Rizal Ramli terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 17 September 2018. Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ucapan Rizal yang dipersoalkan NasDem antara lain terkait ucapan Surya Paloh yang bermain dalam kegiatan impor. Selain itu juga soal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor karena takut dengan Surya Paloh.

 

Laporan : Fadlan Syiam Butho

 

Artikel ini ditulis oleh: