Jakarta, Aktual.Com- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bakal menggelar rapat terkait peristiwa penghentian kebaktian Natal yang dilakukan ormas keagaamaan di Gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa malam (6/12/2016).

Dalam rapat nanti akan dibahas apakah ormas tersebut melanggar hukum dan apakah mereka terdaftar dalam organisasi forum silaturahmi umat islam Kota Bandung atau tidak.

“Itu yang sedang dikaji, Kami akan rapatkan yah. Mudah mudahan ada jawaban hukum,” ujar pria yang karib disapa Emil itu saat ditemui wartawan di Rumah Dinasnya, Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kamis (8/12/2016).

Emil mengaku tidak tahu profil juga ormas tersebut. Dirinya akan menelusuri keberadaan ormas itu apakah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung atau tidak

“Ini yang akan saya rapatkan. Karena pada dasarnya ormas agama itu harus tergabung ke dalam forum silaturahmi ormas islam. Di situlah kami mengedukasi, berkomunikasi,” ucap Emil.

Lebih lanjut Emil mengatakan, jika terbukti tidak masuk ke dalam forum silaturahmi ormas Islam, maka bisa jadi ormas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Karena kita ada Perda yang mengatur terkait proses ini,” cetus Emil.

Sebelumnys diberitakan sejumlah Massa yang mengatasnamakan diri dari Pembela Ahlus Sunnah (PAS) mendatangi lokasi penyelenggaraan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa malam (6/12/2016) dan meminta panitia agar membubarkan acara, juga meminta ke panitia KKR agar menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut rumah ibadah bukan di gedung pertemuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs