Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan penggelapan dokumen Cristoforus Richard menyesalkan proses peradilannya yang justru mencerminkan ketidakadilan.

Demikian disampaikan oleh Richard melalui duplik pribadinya yang disampaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5). Richard memohon agar majelis hakim melihat dengan teliti setiap keganjilan yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

“Kalau betul surat tanggal 30 September 2013 yang dijadikan alat kejahatan dapat dibuktikan sah secara hukum berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan 2 maka sudah sepatutnya saya dihukum,” ujarnya.

Namun apabila jaksa tidak berhasil membuktikan hal ini, Richard berharap kasus yang menimpanya ini tidak terjadi kepada orang lain. Richard pun mengutarakan harapannya, “Karena Pengadilan merupakan tempat terakhir orang mencari kebenaran dan keadilan. Seperti yang saya baca diruang tunggu persidangan, bertuliskan Ruang Tunggu Para Pencari Keadilan,”

Surat Pernyataan Richard (Terdakwa) tanggal 30 September 2013 yang dijadikan obyek dan alat kejahatan, sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh Kepala BPN untuk terbitnya Keputusan Kepala BPN No. 0196/Pbt/BPN.51/2013 tersebut.