UU Migas (ist)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar meminta lembaga Legislatif memperhatikan 4 hal yang harus diakomodir ataupun diatasi melalui revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurut Acandra, masalah pokoh pada sektor migas yakni mengenai penyediaan sumber daya manusia yang handal dari putra-putri Indonesia. Kemudian pendanaan, teknologi dan pemanfaatannya.

“Empat tantangan itu harus bisa dijawab dalam revisi UU Migas. Nah kan kita menunggu inisiatif revisi dari DPR. Dari kita juga melakukan kajian. Itulah tantangan yang saya bilang tadi. Empat gap itu harus mampu dan bisa dijawab di revisi UU yang baru,” katanya di Jakarta, Kamis (20/4).

Dalam pandanganya, makna pasal 33 pada UU Dasar 1945 yaitu founding fathers menginginkan agar sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh putra-putri bangsa Indonesia.

Kemudian pendanaanya juga semestinya tidak tergantung dengan pinjaman ataupun dana swasta, sehingga masyarakat mendapat energi yang terjangkau.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan