Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tetap mengagendakan pemeriksaan politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Status Ketua DPR yang kini menempel pada Bambang tak menjadi penghalang bagi komisi anti rasuah untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi e-KTP.

Demikiam disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

“Proses hukum akan berjalan di koridor hukum. Relnya akan berbeda secara politik,” ujar dia.

Pada 20 Desember 2017, Bamsoet sempat diagendakan KPK untuk diperiksa terkait kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Saat itu Bamsoet mangkir dengan alasan mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta.

Febri menambahkan, KPK segera akan mengagendakan kembali pemeriksaan Bambang Soesatyo.

“Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi setelah ada informasi kebutuhan dari penyidik,” kata dia.

Nama Bambang sendiri sempat muncul dalam sidang terdakwa memberikan keterangan palsu pada persidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Bamsoet bersama lima anggota DPR disebut mengancam Miryam saat menjadi saksi e-KTP.

Anggota dewan lainnya yang disebut Setnov yaitu, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifudin Sudding. Namun, satu anggota dewan lagi Novel mengaku lupa namanya. Untuk ini, Bamsoet telah membantah mengancam Miryam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby