Jakarta, Aktual.co —Sebenarnya asal hukum bermain games yang ada di dalam komputer adalah sesuatu yang mubah atau boleh dilakukan serta ditinggalkan. Selama games itu bukan dijadikan sarana dalam perjudian yang diharamkan syariah.

Namun, bahwa beberapa orang telah membuang sekian banyak waktu yang berharga hanya untuk duduk bermain-main dengan games itu, maka tindakan itu adalah tindakan yang sia-sia dan tidak bermanfaat.

Tetapi, kita tidak bisa mengharamkan games atau komputer sebagai sebuah media atau alat. Karena yang namanya media atau alat itu tergantung siapa yang menggunakan atau bagaimana cara seseorang menggunakannya.

Dalam visi tertentu, sebuah program games bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti simulasi dari sebuah pelajaran, latihan kecepatan dan ketepatan menembak dan sebagainya.

Para calon pilot tempur pun menggunakan games komputer untuk berlatih sebelum mereka bertempur secara sesungguhnya di medan laga. Semua itu tergantung dari bagaimana cara menggunakan fasilitas modern tersebut.

Namun, Anda harus mengakui bahwa ada sekian banyak orang yang telah menjadikan tempat-tempat games (dan internet) itu sebagai sarana buang waktu dan juga buang uang. Karena mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari untuk sesuatu yang tidak pernah ada kaitannya dengan kehidupan sehari-hari.

Games itu cenderung hanya memberikan kesenangan yang melalaikan. Bahkan, dalam prakteknya, mereka pun sering lupa salat, sekolah, bekerja atau mengerjakan hal-hal yang sudah menjadi kewajiban.

Bahkan berapa banyak anak-anak sekolah yang membolos dan asyik bermain games, hilanglah semua pelajaran yang ada di otaknya berganti dengan permainan seru 3D. Sehingga kalaulah kita ingin mengharamkan, maka yang haram adalah sikap dan perilaku terhadap games yang melalaikan itu. Bukan pada games-nya.

Begitu juga dengan internet, ada banyak orang yang bisa mengambil manfaat dari internet, tapi kita tidak pungkiri bahwa seseorang bisa saja menangguk maksiat dan dosa dari dunia maya itu. Entah dengan membuang waktu percuma dengan chatting berjam-jam, atau dengan mengaduk-aduk isi situs porno atau dengan menjadi hacker, mengirimi email spam, menyebarkan virus komputer dan lain-lainnya.

Tetapi kita pun tidak bisa mengharamkan keberadaan internet itu sendiri. Yang diharamkan adalah perilakunya, bukan bendanya. (Dikutip Dari Berbagai Sumber)

Artikel ini ditulis oleh: