Jakarta, Aktual.com — Terjeratnya bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis di kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi harus memblokir satu rekening miliknya. Hal itu dilakukan lantaran KPK menduga terdapat jejak suap dalam rekening tersebut.

Pemblokiran itu pun dikeluhkan oleh OC Kaligis. Hal itu dijadikan alasan untuk tidak membayarkan gaji pegawainya yang bekerja di kantor advokat OC Kaligis and Associates. “Saya punya rekening ditutup, masuk tidak bisa. 70 persen advokat saya berhenti karena tak bisa bayar gaji,” kata OC Kalgisi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Politikus Nasdem itu pun lantas meminta majelis hakim untuk membuka rekening tersebut. OC Kaligis beralasan rekening tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara suap tersebut. Permintaan itu langsung ditindaklanjuti oleh hakim ke jaksa penuntut umum pada KPK. Pihak lembaga antirasuah pun, Jaksa Yudi Kristiana mengatakan akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik KPK.

Mendengar tanggapan Jaksa KPK, OC Kaligis kembali menanggapi. “Ini nasib orang, kalau saudara anda tidak dikasi uang gimana mau makan, saya mohon dengan sangat rasa kemanusiaan,” kata OC Kaligis.

Permintaan OC Kaligis kemudian disanggah oleh Hakim Ketua Sumpeno. Majelis pun menerima tanggapan dari JPU KPK. “Intinya majelis akan menunggu jawaban jaksa, kita harus mendengar kedua belah pihak, baru mengambil sikap,” ujar Hakim Sumpeno.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah menyuap Hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting, Amir Fauzi serta satu Panitera Syamsir Yusfan berupa uang sebesar 27 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan agar PTUN Medan bisa mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Medan, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dan Bantuan Sosial.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu