Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno menunjukan salah satu kertas suara yang rusak saat pemusnahan surat suara di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017). Sehari jelang pencoblosan, KPU Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 46.628 kelebihan surat suara dan 22.444 surat suara rusak atau cacat guna menghindari kecurangan atau disalahgunakan dalam Pilgub DKI pada Rabu (15/2). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan proses tabulasi hasil perolehan suara dapat dilakukan dengan dua metode. Yaitu bisa dengan aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan atau menggunakan cara manual.

“Yang manual yang akan dijadikan data resmi KPU. Jadi ini akan dilakukan perhitungan secara berjenjang,” ujar Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Dijelaskan, surat suara yang sudah dimasukkan ke kotak suara pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) selanjutnya akan dikirim ke kecamatan dengan tenggat waktu maksimal malam nanti.

“Setelah itu dikirim ke kecamatan untuk kemudian disiapkan rekapitulasi mulai esok hari (Kamis) tanggal 16-22 Februari di tingkat kecamatan,” terang dia.

Langkah selanjutnya, setelah selesai direkapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian dokumen tersebut dikirim ke tingkat kota. “Nanti rekapitulasi di tingkat kota sampai 25 Februari 2017,” kata Sumarno lagi.

Ketika proses rekapitulasi telah dinyatakan rampung di tingkat kota, maka selanjutnya dokumen tersebut diboyong ke tingkat provinsi. “Rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017,” sambung dia.

Lebih lanjut Sumarno menuturkan, KPU DKI akan melakukan penetapan pasangan calon yang terpilih pada 4 Maret 2017, sembari menunggu apakah ada pihak yang melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ibu kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara sah maka dipastikan hanya satu putaran. Kalau tidak ada, dipastikan ada putaran kedua,” pungkasnya.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: