Arsip - Perumahan (Foto: Aktual.co/Muhammad Dasuki)

Jakarta, Aktual.co — Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah menganggap pajak barang mewah akan memengaruhi omzet yang diterima para pengembang perumahan.

“Kalau ada perubahan kebijakan mengenai pajak barang mewah dikhawatirkan akan berdampak pada omzet yang kami terima, apalagi saat ini kan harga bahan-bahan bangunan terus meningkat,” kata Wakil Ketua DPD REI Jateng Tejdo Sukmono di Semarang, Jumat (30/1).

Dalam revisi tersebut menyebutkan rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar atau dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 5 persen. Sebelumnya, PPh 22 untuk rumah mewah hanya dikenakan pada harga lebih dari Rp10 miliar.

“Tentu ini harus dikaji ulang karena akan sangat memberatkan pengembang, belum lagi kami harus berhadapan pada harga tanah yang terus meningkat,” katanya.

Menurutnya, akan lebih baik jika PPh 22 tetap dikenakan untuk rumah mewah yang berharga di atas Rp10 miliar.

Senada, Ketua DPD REI Jateng MR Prijanto mengatakan agar kebijakan baru tersebut ditinjau ulang oleh Pemerintah. Menurutnya, kalaupun kebijakan tersebut benar diterapkan maka harus diikuti dengan spesifikasi yang jelas salah satunya mengenai luas bangunan.

“Bisa saja, luas bangunan 500 meter persegi tetapi itu bukan rumah mewah, apakah akan tetap dikenakan PPh 22, seharusnya kan tidak,” katanya.

Menurutnya, rumah mewah yang dimaksud juga harus diikuti dengan spesifikasi tertentu, misalnya lantai dari marmer, dilengkapi dengan kolam renang, dan sejumlah fasilitas mewah lainnya.

“Kalau rumah dengan luas minimal 400 meter persegi tersebut sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan maka pengenaan PPh 22 bisa diterapkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka