Tanah adat yang masih bersengketa seharusnya tidak bisa dikeluarkan Sertifikat Lahan, begitulah semestinya logika hukum yang berlaku. Namun hal ini sepertinya tidak berlaku untuk BSD City. Tanah yang masih bersengketa bahkan status riwayat jual belinya tidak sah, bisa begitu saja dikeluarkan oleh pemerintah lewat Badan Pertahanan Negara dengan terbitnya sertifikat induk HGB nomor 662 dan nomor 668. Apakah karena mereka memiliki modal besar sehingga bisa membeli apa saja dan siapa saja? Wallahualam…

Surat dari BPN Provinsi Banten yang ditujukan kepada BPN Kabupaten Tangerang, yang menyebutkan bahwa tahun 1994 telah diterbitkan dua SHGB bernomor 662 dan 698 oleh BPN Kabupaten Tangerang yang diserahkan kepada PT Simas Tunggal Centre dan PT Supra Veritas (Pengelola BSD). BPN Banten meminta BPN Kab Tangerang untuk mengadakan penelitian ulang karena menjadi objek sengketa dengan Girik milik Rusli Wahyudi. Namun sampai saat ini perintah penelitian ulang tersebut tidak pernah dikerjakan.
Surat dari BPN Provinsi Banten yang ditujukan kepada BPN Kabupaten Tangerang, yang menyebutkan bahwa tahun 1994 telah diterbitkan dua SHGB bernomor 662 dan 698 oleh BPN Kabupaten Tangerang yang diserahkan kepada PT Simas Tunggal Centre dan PT Supra Veritas (Pengelola BSD). BPN Banten meminta BPN Kab Tangerang untuk mengadakan penelitian ulang karena menjadi objek sengketa dengan Girik milik Rusli Wahyudi. Namun sampai saat ini perintah penelitian ulang tersebut tidak pernah dikerjakan.

Redaksi aktual.com melakukan penelusuran terhadap lokasi tanah yang diklaim oleh keluarga Rusli Wahyudi adalah miliknya Sabtu (24/3), sebagian di Kluster Puspita Loka (5.480 m2) dan sebagian di Kluster Griya Loka (20.000 m2). Semua tanah miliknya saat ini sudah habis dibangun perumahan, taman, dan tanah kavling yang diperjualbelikan.

Salah Satu Rumah di Komplek Griya Loka, yang dibangun di tanah sengketa milik Rusli Wahyudi. Oleh pemiliknya saat ini rumah tersebut dijual/disewa.
Salah Satu Rumah di Komplek Griya Loka, yang dibangun di tanah sengketa milik Rusli Wahyudi. Oleh pemiliknya saat ini rumah tersebut dijual/disewa.
Salah Satu Rumah di Komplek Puspita Loka (Blok D1 No.1), yang dibangun di tanah sengketa milik Rusli Wahyudi. Oleh pemiliknya saat ini rumah tersebut dijual Rp5 Miliar.
Salah Satu Rumah di Komplek Puspita Loka (Blok D1 No.1), yang dibangun di tanah sengketa milik Rusli Wahyudi. Oleh pemiliknya saat ini rumah tersebut dijual Rp5 Miliar.

Lanjut ke halaman 7…