Setelah sengketa dengan ahli waris selesai, perselisihan sengketa lahan kembali berlanjut. Adalah PT. Supra Veriitas dan PT. Simas Tunggal Center (Pengelola BSD) yang melanjutkan bersengketa dengan Rusli Wahyudi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Tetapi bantahan yang dimenangkan pihak BSD lewat putusan kasasi MA No.5100 K/Pdt/1998 tanggal 17 Januari 2000 ketika hendak dieksekusi, mendapat penjelasan dari PN Tangerang yang menerangkan bahwa eksekusi Amar Putusan MA yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jabar tidak dapat dilakukan karena luas tanah, letak, dan batas-batasnya berbeda dengan tanahnya milik Rusli Wahyudi. Begitu juga gugatan BSD terhadap penetapan eksekusi yang telah berhasil dilakukan Pengadilan Negeri Tanggerang untuk Rusli Wahyudi.

Surat PN Tangerang yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI yang menerangkan bahwa amar putusan MA tidak dapat dilakukan eksekusi, karena objek sengketa lahan lokasinya berbeda (Hal 1).
Surat PN Tangerang yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI yang menerangkan bahwa amar putusan MA tidak dapat dilakukan eksekusi, karena objek sengketa lahan lokasinya berbeda (Hal 1).
Surat PN Tangerang yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI yang menerangkan bahwa amar putusan MA tidak dapat dilakukan eksekusi, karena objek sengketa lahan lokasinya berbeda (Hal 2).
Surat PN Tangerang yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI yang menerangkan bahwa amar putusan MA tidak dapat dilakukan eksekusi, karena objek sengketa lahan lokasinya berbeda (Hal 2).
Surat PN Tangerang yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI yang menerangkan bahwa amar putusan MA tidak dapat dilakukan eksekusi, karena objek sengketa lahan lokasinya berbeda (Hal 3).
Surat PN Tangerang yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI yang menerangkan bahwa amar putusan MA tidak dapat dilakukan eksekusi, karena objek sengketa lahan lokasinya berbeda (Hal 3).
Surat PN Tangerang yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI yang menerangkan bahwa amar putusan MA tidak dapat dilakukan eksekusi, karena objek sengketa lahan lokasinya berbeda (Hal 4).
Surat PN Tangerang yang ditujukan ke Mahkamah Agung RI yang menerangkan bahwa amar putusan MA tidak dapat dilakukan eksekusi, karena objek sengketa lahan lokasinya berbeda (Hal 4).

Lanjut ke halaman 4…