Petugas mengisi BBM jenis Pertalite ke tangki motor di salah satu SPBU di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/10). Pertamina manargetkan sekitar 2.000 SPBU di Indonesia menjual produk Pertalite hingga akhir 2015. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/15

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM berharap agar PT Pertamina (Persero) mampu mencapai target pendirian lembaga penyalur dalam Program BBM Satu Harga yang pada tahun ini direncanakan 54 lembaga penyalur. Hingga masuk akhir tahun program itu baru direalisasikan sebanyak 25 titik.

“Kita masih punya waktu tiga bulan (hingga akhir tahun). Pertamina kerja keras mempercepat ini. Memang sebagian masih dalam proses pembangunan. Kita harap di akhir tahun (target) 54 lembaga penyalur dapat kita kejar,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian (ESDM) Ego Syahrial secara tertulis, Selasa (3/10).

Dirjen Migas menambahkan, terkait biaya yang harus dikeluarkan Pertamina untuk merealisasikan BBM Satu Harga ini, Pemerintah dapat memahaminya. Dia menekankan, Pemerintah sangat berkepentingan memajukan Pertamina. Tidak hanya melihat Perusahaan tersebut hanya dari sisi hilir, tetapi juga hulu migas. Sebagai contoh, Pemerintah mempercayakan blok-blok migas yang strategis kepada Pertamina, seperti Blok Mahakam.

“Mungkin dilihat di pemasaran, (ada biaya yang) dikeluarkan (untuk BBM Satu Harga). Tapi Pemerintah juga melihat Pertamina secara keseluruhan. Misalnya mempercayakan blok Mahakam secara keseluruhan. Itu kalau dihitung harganya sekitar US$ 2-3 miliar. Pemerintah tentunya berkepentingan membesarkan Pertamina,” tegasnya.

Program BBM Satu Harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Pada intinya, Peraturan Menteri ini mengamanatkan agar badan usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi segera mendirikan penyalur di lokasi-lokasi yang belum terdapat penyalur jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka