Makassar, Aktual.com – Sejumlah lembaga survei meminta penyelenggara pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umu (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), agar awasi ketat pemilih tambahan.

Direktur Eksekutif Indeks Politica Indonesia (IPI) Suwadi Idris Amir mengatakan ada beberapa persyaratan bagi pemilih tambahan yang harus terpenuhi. “Jika kita tidak teliti, pemilih tambahan ini akan membludak,” ujar dia, di Makassar, Minggu (5/10).

Para warga yang belum terdata sebagai pemilih pada pemungutan suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang bisa segera melaporkannya ke KPUD.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih memiliki kesempatan menjadi pemilih dengan dimasukkan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

Suwadi menilai bahwa dalam proses pemutakhiran data DPTb semua hal bisa saja terjadi. Apalagi kata dia, dalam pertarungan politik seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) selalu ada peluang terjadinya kecurangan.

Untuk itu, Suwadi meminta semua pihak, termasuk publik mengawasi jumlah pemilih tambahan. Baik yang masuk dalam DPTb 1 maupun DPTb 2.

“Kecurangan dalam pertarungan Pilkada yang paling rawan adalah memanfaatkan kerancuan DPT maupun DPTb. Semua pihak harus fokus mengawasi proses pemutakhirannya. Terlebih DPTb 2 yang diterima pada saat hari pencoblosan sehingga tidak melalui pencocokan lagi di lapangan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: