Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, mengatakan, Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar di Istana Bogor, Jawa Barat pada Minggu (15/3) semalam masih dalam tahap finalisasi soal rencana paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meredam gejolak kurs dolar terhadap rupiah. Dan pagi ini, Senin (16/3) para menteri kembali akan menghadiri ratas, hingga paket kebijakan akan diumumkan secara resmi pada sore nanti.

“Ini kita besok (Senin, 16/3)  harus rapat dulu karena besok ada beberapa keputusan yang harus diteken menteri keuangan, presiden, menteri ESDM. Jadi besok kita akan rapat dulu supaya sorenya sudah oke,” jelas Sofyan usai ratas di Istana Bogor, Minggu (15/3) malam.

Menurut Sofyan, aket kebijakan ekonomi pertama pemerintahan Jokowi ini sempat akan diumumkan Jumat pekan lalu, namun diundur hingga hari ini.

Senada dengan Menko Sofyan, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa paket kebijakan yang akan diumumkan sore ini mencakup payung hukum yang sudah ditandatangani oleh presiden dan para menteri terkait.

“Iya. Paling tidak diumumkan kan itu sudah hari Jumat, ini diumumkan berikut aturannya,” jawab Bambang saat ditanya  apakah paket kebijakan ekonomi akan diumumkan pada Senin sore.

Paket kebijakan yang akan dirilis, ujar Bambang, bertujuan untuk jangka panjang dalam menjaga fundamental ekonomi Indonesia. “Dampaknya bisa langsung tapi kebijakan itu orientasinya jangka panjang tapi bisa langsung dirasakan dalam jangka pendek. Bisa langsung lah,” papar Bambang.

Setidaknya, kata Bambang, paket kebijakan ekonomi mencakup empat kebijakan, diantaranya terkait aturan bebas visa untuk 4 negara baru, yaitu China, Korea Selatan, Rusia, dan Jepang. Lalu kebijakan terkait kelompok insentif pajak yang nantinya berada dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ini meliputi insentif untuk perusahaan dengan tujuan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi dari dividennya.

Kebijakan ketiga, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan tarif bea masuk anti dumping dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping. Dan kebijakan keempat, terkait peningkatan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dari 10% menjadi 15% pada tahap pertama dan selanjutnya 20%. Ini akan masuk dalam Peraturan Menteri ESDM.

Artikel ini ditulis oleh: