Jakarta, Aktual.com – Sejumlah fraksi memindahkan sementara atau bantuan kendali operasi (BKO) anggotanya ke Komisi III DPR. Hal ini dilakukan saat Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/9).

Anggota yang diganti tersebut antara lain satu dari Fraksi PDIP, dua dari Fraksi Partai Golkar, dan satu Partai Demokrat.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PD Benny Kabur Harman membacakan nama-nama yang di-BKO tersebut sebelum memulai RDP dgn pimpinan KPK. Mereka yakni Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Arteri Dahlan menggantikan Dwi Dia Latifa, kemudian dari Fraksi Partai Golkar yakni John Kennedy Aziz menggantikan Kahar Muzakir, serta Anggota Komisi XI Misbakhun menggantikan Saiful Bahri Rurai.

“Wah tapi Pansus (Angket KPK) juga ini ya,” ujar Benny di Ruangan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Sementara dari Fraksi Partai Demokrat yakni Putu Supatma menggantikan I Putu Sudiartana yang telah ditangkap KPK karena kasus korupsi.

Benny pun mempersilakan keempatnya untuk menyesuaikan dan bergabung bersama anggota Komisi III DPR RI lainya.

“Kepada anggota baru kita, silahkan menyesuaikan,” kata Benny.

Adapun nama-nama anggota tersebut, terkecuali Partai Demokrat merupakan anggota Panitia Khusus Angket terhadap KPK. Sementara disebut-sebut, sikap KPK hingga saat ini enggan memenuhi undangan jika dipanggil oleh Pansus Angket sampai adanya putusan gugatan uji materi MK terkait UU MD3.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby