Tubagus (TB) Hasanuddin. (ilustrasi/aktual.com)
Tubagus (TB) Hasanuddin. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan anggaran proyek satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Kepada wartawan, selama pemeriksaan ia mengaku ditanyai soal proses pengadaan yang dibahas antara Bakamla dengan mitra kerjanya di DPR Komisi I.

“Saya sudah selesai memenuhi panggilan penyidik KPK, saya dimintai keterangan tentang prosedur pengadaan dari yang namanya APBN-P,” kata Hasanuddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).

Ia mengaku telah menjabarkan kepada KPK seluruh prises saat ia masih menjabat pimpinan Komisi I DPR. “Sesuai dengan kesepakatan Komisi I, diajukan ke Banggar,” ucap dia.

Mantan calon Gubernur Jawa Barat itu sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi. Dia dimintai ketetangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Politikus Partai Golkar tersebut.

KPK resmi menetapkan Fayakhun sebagai tersangk pada 14 Februari 2018 lalu. Penetapan tersangka Fayakhun sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap di Bakamla RI itu. Kini, Fayakhun sudah menjadi tahanan KPK.

Fayakhun merupakan tersangka baru yang diproses oleh lembaga antirasuah. Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby