Dia melanjutkan, penguasaan tanah dalam skala yang sangat luas oleh asing dan taipan ini yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Apalagi, berdasarkan UU yang berlaku yakni UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan, bahwa jangka waktu penguasaan tanah oleh swasta bisa salam 95 tahun,” tegasnya.

(Reporter: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka