Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Wamenkeu Mardiasmo (kiri) dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/11). Rapat itu membahas OTT Petugas Pajak oleh KPK, pungli petugas Bea Cukai serta pajak untuk pelaku e-commerce. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dalam konsultasi pada rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/2).

“Industri asuransi adalah industri yang prospektif sehingga perlu memberikan kesempatan kepada pihak domestik turut serta menikmati prospeknya,” kata dia.

Sri mengatakan pula bahwa investasi asing sendiri memang bermanfaat karena pertumbuhan perusahaan asuransi domestik belum mampu mengejar pertumbuhan permintaan jasa asuransi dalam negeri.

Menurut dia, investasi asing dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi dalam negeri dengan tetap menjaga kepentingan nasional.

“Investasi asing juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong ‘spillover’ dan transfer kemampuan dan pengetahuan kepada pelaku industri asuransi di Indonesia,” ucap Sri.

RPP tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Peraturan tersebut harus ditetapkan paling lama dua tahun enam bulan sejak UU Perasuransian diundangkan, atau jatuh tepat pada 17 April 2017.

80 Persen Kementerian Keuangan mengusulkan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimum 80 persen yang berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang kepemilikan asingnya belum mencapai angka tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, mengatakan untuk perusahaan yang terlanjur melampaui 80 persen tidak wajib menyesuaikan.

“Namun, apabila karena kebutuhan pengembangan atau regulasi harus menambah modal, maka akan ada pengaturan untuk ‘sharing’ asing-domestik untuk setiap penambahan modal,” tuturnya.

Isa menjelaskan mengenai ketentuan dalam setiap penambahan modal bahwa proporsi investor asing maksimum 80 persen dan domestik 20 persen.

Apabila tidak terdapat investor domestik, maka tambahan modal dilakukan melalui penawaran umum saham minimum 20 persen.

“Kami menekankan bahwa di sinilah terdapat kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati prospek asuransi Indonesia melalui kerja sama strategis atau penawaran saham. Dengan ketentuan ini, kepemilikan asing akan terdelusi secara bertahap,” ujarnya.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2016, terdapat 19 perusahaan perasuransian dengan kepemilikan asing melebihi 80 persen.

Sebanyak 19 perusahaan tersebut, yang terdiri dari 14 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum, semuanya bukan merupakan perusahaan perasuransian “go public”.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan