Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Mahfudz Asirun, mengatakan silaturahmi dengan KH Ma'ruf Amin tidak ada kaitannya dengan tindakan pelecehan Basuki Tjahaja Purnama terhadap Ketua Umum MUI yang juga menjalankan amanah sebagai Rois Am PBNU itu. AKTUAL/Munzir
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ma'ruf Amin menghadiri acara silaturahmi bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Selasa (7/2/2017). Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Mahfudz Asirun, mengatakan silaturahmi dengan KH Ma'ruf Amin tidak ada kaitannya dengan tindakan pelecehan Basuki Tjahaja Purnama terhadap Ketua Umum MUI yang juga menjalankan amanah sebagai Rois Am PBNU itu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Rais Aam PBNU, KH Ma’ruf Amin, menilai harus ada respon seluruh eleman masyarakat dalam menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, tanggapan itu dapat dijadikan indikator apakah tuntutan jaksa telah memenuhi unsur keadilan. Sebabnya, masyarakat yang bisa menilai rasa keadilan hukum di Tanah Air.

“Menurut saya yang harus bereaksi itu para ahli hukum apakah tuntutan itu sesuai aturan-aturan hukum. Kedua publik, apakah sudah memenuhi rasa keadilan. Menurut publik ini adil apa nggak,” kata KH Ma’ruf, di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (24/4).

Apabila masyarakat dari berbagai elemen sudah merespon, namun tidak ada tanggapan dari penegak hukum, dalam hal ini jaksa dan majelis hakim, tidak ada yang bisa lagi diperbuat selain memasrahkannya kepada Allah SWT.

“Kalau yang ketiga, kita serahkan saja kepada Allah SWT. Kalau ini benar ini supaya diberi pahala, kalau tidak benar supaya diberi hukuman,” tandasnya.

Seperti diketahui, banyak pihak merasa tuntutan pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaam 2 tahun untuk Ahok, tidak memenuhi rasa keadilan. Dasarnya pada kasus-kasus sebelumnya, dimana terdakwa penodaan agama selalu dituntut dengan hukuman maksimal.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid