Pertambangan Batubara

Jakarta, Aktual.com -Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menuntut pemerintah membuka data hasil set off terhadap Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi-I yang pada akhir tahun 2016 lalu memiliki tunggakan mencapai 21 triliun.

Peneliti PWYP Indonesia, Rizky Ananda Wulan menjelaskan penyelesaian piutang 21 triliun tersebut merupakan hasil restitusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan royalti, dimana royalti merupakan komponen PNBP yang mesti dibagi hasilkan ke Pemerintah Daerah.

“Lantas, yang menjadi pertanyaan, jika piutang PKP2B Generasi-I ini dinyatakan telah selesai, lantas apakah triliunan rupiah royalti akan dibagihasilkan ke daerah melalui skema DBH SDA (Pertambangan Minerba) tahun ini, atau melalui mekanisme lain?” tanya Rizky melalui pernyataan secara tertulis, Rabu (29/3).

Untuk itu diperlukan transparansi pemerintah pusat dan pembukaan data agar tidak mengurangi apa yang semestinya menjadi hak pemerintah daerah.

“Penting untuk mendorong transparansi data hasil proses set off hal ini untuk memastikan hak daerah atas DBH SDA dari royalti dapat dipenuhi,” tukas Rizky.

Selain itu, untuk diketahui, berdasarkan data Ditjen Minerba Per-Februari 2017 total tunggakan PNBP dari pelaku usaha pertambangan ditaksir mencapai sekitar Rp 5,072 triliun.

Piutang tersebut dikontribusikan dari berbagai jenis rezim perizinan, yaitu piutang dari ribuan pelaku usaha IUP sekitar Rp 3,949 triliun, PKP2B sekitar Rp 1,101 Triliun 920 miliar dan KK sekitar Rp 20,636 miliar.

Pemerintah saat ini telah memberikan tenggat waktu penyelesaian piutang PNBP tersebut paling lambat 31 Maret 2017. Ditjen Minerba juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang PNBP ke seluruh Gubernur di Indonesia. Konsekwensi jika tidak melunasi kewajiban piutang PNBP tersebut sebelum 31 Maret 2017, Ditjen Minerba tidak akan memberikan ijin sertifikasi CNC (Clean and Clear), Ijin Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dan izin syahbandar.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs