UU Migas (ist)

Jakarta, Aktual.com – Publish What Your Pay (PWYP) Indonesia menilai permasalahan migas di Indonesia telah mengalamai situasi yang akut, hal ini diperparah oleh payung hukum yang tidak memberikan kepastian.

Oleh karena itu, koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah meminta Pimpinan DPR untuk mendesak Komisi VII agar segera merampungkan Revisi UU Migas No 22 tahun 2001 yang sudah lama dipermasalahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

”Pembahasan RUU migas adalah suatu kegentingan yang tidak boleh ditunda lagi. Komitmen DPR atas agenda pembahasan revisi UU Migas tidak boleh lagi hanya sebatas wacana tetapi harus disertai dengan langkah nyata,” kata Maryati, di Jakarta, Senin (21/11).

PWYP menekankan, setidaknya hingga sampai akhir masa sidang ini sudah ada draft Revisi UU Migas versi DPR untuk kemudian segera dibahas bersama-sama dengan Pemerintah.

Selain itu, Maryati juga menyampaikan bahwa PWYM Indonesia telah mengindentifikasikan sejumlah isu kunci yang harus dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Migas diantaranya yaitu mengenai perencanaan pengelolaan migas, model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balances

Selanjutnya mengenai BUMN Pengelola, Petroleum Fund, Domestic Market Obligation (DMD), Dana Cadangan, Cost Recovery, Participating Interest (Pl), Perlindungan atas Dampak Kegiatan Migas, serta Reformasi Sistem lnformasi dan Partisipasi.

“Ruang gerak mafia migas harus ditutup dengan reformasi sistem informasi dan partisipasi yang menjamin pemenuhan hak-hak atas informasi publik. Transparansi keterbukaan Kontrak KKKS, penghitungan DBH, data lifting, data penjualan dan dokumen AMDAL harus dibuka,” ujarnya.

Yang tak kalah penting, lanjutnya, RUU Migas juga harus memberikan jaminan ruang partisipasi untuk terlibat dalam setiap tahapan pengelolaan sektor migas di Indonesia yang saat ini nyaris tidak terpenuhi.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka