Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi menolak Reklamasi Teluk Jakarta, di kawasan CFD, Jakarta, Minggu ( 26/3/2017). Dalam aksinya, mereka menolak Reklamasi Teluk Jakarta, karena ini menjadi salah satu bukti negeri ini belum berpihak kepada Rakyatnya. Reklamasi Teluk Jakarta tidak memberi nilai tambah pada Jakarta dan Reklamasi menghilangkan ladang pekerjaan bagi para nelayan. AKTUAL/Munzir
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi menolak Reklamasi Teluk Jakarta, di kawasan CFD, Jakarta, Minggu ( 26/3/2017). Dalam aksinya, mereka menolak Reklamasi Teluk Jakarta, karena ini menjadi salah satu bukti negeri ini belum berpihak kepada Rakyatnya. Reklamasi Teluk Jakarta tidak memberi nilai tambah pada Jakarta dan Reklamasi menghilangkan ladang pekerjaan bagi para nelayan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) memdesak pemerintah untuk menegakkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 mengenai jaminan reklamasi pasca tambang. Banyaknya perusahaan yang tidak patuh akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungannya.

“Secara administratif, pencabutan IUP merupakan langkah yang harus segera diambil upaya melakukan penertiban. Harus digarisbawahi, langkah pencabutan IUP ini tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dalam melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang,” kata Manajer Advokasi & Jaringan PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho secara tertulis, Sabtu (27/1).

“Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus melakukan pengawasan dan memastikan Pemerintah Daerah benar-benar mencabut IUP yang tidak menempatkan jamrek dan pascatambang serta menyiapkan sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak menjalankannya,” tegas Aryanto.

Selanjutnya Aryanto meminta Pemerintah agar merubah regulasi menjadi delik pidana apabila perusahaan bertidak abai dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksploitasi sumber daya alam.

“Mesti delik pidana terhadap seluruh perusahaan baik KK & PKP2B maupun pemegang IUP yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban reklamasi & pascatambang yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang signifikan dan menyebabkan hilangnya nyawa,” pungkasnya.

Reporter: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka