Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K sudah seharusnya ditindaklanjuti Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dengan menghentikan seluruh aktifitas di pulau-pulau tersebut.

“Dengan Putusan PTUN maka aktivitas reklamasi seharusnya dihentikan. Dan pemerintah mulai makin fokus pada upaya restorasi pesisir ketimbang reklamasi,” ujar Kepala Divisi Kedaulatan Perempuan Melawan Perdagangan Bebas dan Investasi Solidaritas Perempuan, Arieska Kurniawati kepada Aktual, Senin (20/3).

Menurut Arieska, putusan PTUN mengenai reklamasi memang sudah sepantasnya disambut dengan gembira seluruh warga Jakarta. Khususnya nelayan dan warga pesisir Jakarta yang selama ini mendapatkan perlakuan tidak adil dari Pemprop DKI.

Solidaritas Perempuan, kata dia, bersama berbagai organisasi dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan terus mengawal putusan PTUN. Yakni dengan mengawasi lebih lanjut pelaksanaannya dilapangan.

“Belum (menyelesaikan masalah), karena butuh komitmen, kesungguhan dan keberpihakan dari pemerintah. Tapi poin-poin dalam putusan tersebut bisa menjadi poin-poin perhatian pemerintah. Misalnya prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan lainnya,” imbuhnya.

Sebagaimana yang diketahui, PTUN Jakarta memutuskan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I dan K pada Kamis (16/3) lalu. Proses persidangan ini sendiri dimulai sejak Januari 2016 silam dengan masuknya gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ke PTUN Jakarta.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: