Jakarta, Aktual.com – Tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya resmi berakhir Senin (19/6). Namun demikian, berdasarkan catatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, ada lebih dari 10.000 pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR.

Buruh yang belum mendapatkan THR yakni terdiri dari sekitar 4.000 karyawan tetap dan lebih dari 6.000 karyawan kontrak melapor tak menerima THR. Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI Said Iqbal, ada beberapa faktor yang menyebabkan pekerja tidak mendapatkan THR.

Faktor-faktornya, kata dia ada yang diputus kontrak, terkena PHK, ada yang masih proses sengketa dengan perusahaan, ada juga yang perusahaannya memang tidak bersedia membayarkan THR.

Iqbal mencontohkan PT Smelting. Meskipun masih dalam proses penyelesaian PHK yang belum berkekuatan hukum tetap, namun kedua perusahaan ini tidak membayarkan THR kepada para pekerja. Padahal berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, mereka masih tetap berhak mendapatkan upah dan THR.

Menurut Said Iqbal, pihak Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah memerintahkan agar PT Smelting membayar upah dan THR. Tetapi ketika perusahaan tidak bersedia membayar, dan Kemnaker tidak bisa berbuat apa-apa.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Wisnu