Jakarta, Aktual.com – Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menegaskan bahwa, kompetisi di Indonesia tidak memerlukan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), untuk melakukan rekomendasi.

“BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga (PSSI),” kata Aristo dalam siaran persnya yang diterima wartawan, rabu (5/8).

Aristo menjelaskan, kompetisi jika BOPI dilibatkan di dalamnya, justru akan menimbulkan “break away league”, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.

Aristo mencontohkan ketika diputarnya kompetisi Indonesia Premier League (IPL) dan mendapatkan rekomendasi dari BOPI, itu menimbulkan dualisme liga di Indonesia pada 2010.

“Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Aristo, secara prinsip Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI dalam kompetisi sepakbola di Indonesia.

Aristo menjelaskan pernyataannya itu berdasarkan pada Undang-undang No.3 tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menjelaskan bahwa, rekomendasi kompetisi dilakukan oleh induk olahraga.

Pasal 29 ayat 2 UU SKN;

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga professional.

Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
(3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.

Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN;
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh: