Pro-Kontra Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme. (ilustrasi/aktual.com)

Santoso alias Abu Wardah sudah tewas. Gembong teroris terkemuka, yang menjadi buronan utama aparat gabungan Polri dan TNI selama berbulan-bulan dalam Operasi Tinombala di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), itu akhirnya tumbang oleh timah panas aparat pada 18 Juli 2016.

Adalah tim Alfa 29, bagian dari Satuan Tugas Operasi Tinombala, yang berhasil menghabisi Santoso di hutan lebat pegunungan wilayah Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara. Tim itu beranggotakan sembilan prajurit Batalyon Infanteri 515/Para Raider TNI Angkatan Darat.

Fenomena yang menarik adalah tewasnya Santoso ini terjadi sesudah terlibatnya TNI dalam operasi penanggulangan terorisme, yang membantu polisi memburu teroris di Poso. Bahkan, yang berhasil menghabisi Santoso adalah prajurit TNI, bukan polisi. Hal ini mengangkat isu keterlibatan aktif militer dalam penanggulangan terorisme.

Jika kita lihat kronologisnya, pada 31 Maret – 4 April 2015, 3.200 prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU menggelar latihan militer lintas matra di Poso. Latihan militer ini melibatkan tiga kapal perang, dua pesawat tempur, dan satu pesawat angkut C-130 Hercules.

Pada 15 April 2015, 700 prajurit TNI peserta latihan ditinggal untuk membantu polisi dalam Operasi Camar Maleo di Poso. Inilah pertama kalinya TNI secara resmi terlibat dalam pemberantasan terorisme. Lalu, mulai 10 Januari 2016, 1.000 pasukan TNI resmi bergabung dengan Operasi Tinombala. Pada 16 Mei 2016, prajurit Marinir TNI AL menembak mati dua anggota kelompok Santoso di Poso Pesisir Selatan. Terakhir, pada 18 Juli 2016, prajurit Batalyon Raider 515 Kostrad berhasil menewaskan Santoso dan Mukhtar.

Dalam Operasi Tinombala, operasi terpadu melawan teroris menempatkan polisi di depan, sedangkan militer di belakang. Tetapi, seiring perjalanan waktu, militer juga banyak dimainkan di depan. Menurut Menko Polhukam, yang pada 20 Juli 2016 masih dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, rencananya operasi-operasi pemberantasan terorisme mendatang tetap mengedepankan kerja sama gabungan antara TNI dan Polri. Operasi-operasi itu akan dikembangkan di daerah-daerah selain Poso yang dinilai sensitif. Pelibatan TNI itu bakal sampai ke tingkat Babinsa.

Selama ini TNI hanya bersifat perbantuan terhadap polisi dalam hal penanggulangan terorisme. Walaupun di UU TNI disebutkan secara eksplisit dan gamblang, bahwa salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah memberantas terorisme. Maka bisa dipahami dan sebetulnya wajar saja, jika TNI ingin terlibat secara langsung dan aktif dalam menanggulangi terorisme.

Keberhasilan Satgas Tinombala yang berisikan personel gabungan TNI dan Polri dalam menewaskan Santoso berpengaruh dalam proses pembahasan revisi UU Antiterorisme. Pengaruh tersebut, antara lain, soal pelibatan aktif TNI dalam penanggulangan terorisme, yang memang menjadi salah satu butir pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme (UU Antiterorisme).

Dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Antiterorisme dengan TNI pada 16 juni 2016, TNI minta dilibatkan lebih aktif dalam penanganan terorisme. TNI minta agar terorisme tidak dilihat sebagai tindak pidana kriminal semata, tetapi ancaman terhadap pertahanan. Sedangkan Densus 88 Antiteror Polri minta agar pendekatan pemberantasan terorisme tidak bergeser dari sistem penegakan hukum atau criminal justice system. Peran TNI memang dibutuhkan, tetapi dalam konteks perbantuan terhadap Polri.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini, sifat TNI dalam pemberantasan terorisme hanya membantu kepolisian. Pengerahan TNI dalam pemberantasan terorisme juga harus didahului keputusan politik. Sejak 2002, pemerintah juga memilih pendekatan hukum melalui satuan polisi Densus 88 sebagai ujung tombak. Penindakan terorisme harus melalui proses hukum. Meski tak jarang, dalam aksinya anggota 88 menewaskan pihak-pihak yang diduga sebagai teroris tanpa proses pengadilan.

Menurut Luhut, pelibatan TNI akan dimatangkan melalui Revisi UU Antiterorisme di DPR. Dalam draft rancangan revisi UU Antiterorisme, pelibatan TNI diatur dalam Pasal 43 B ayat (1). Bunyinya: “Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.”

Pasal ini berpotensi disalahtafsirkan, karena bisa diasumsikan bahwa institusi Polri dan TNI menerima mandat dan memiliki wewenang yang sama dalam penanganan tindak pidana terorisme. Lalu, Pasal 43 A ayat (3) pun menetapkan cakupan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme sangatlah luas. Yakni, meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional, dan kerja sama internasional.

Itulah sebabnya, berbagai unsur masyarakat sipil sudah menyatakan keberatan atas pelibatan TNI tersebut. Lembaga pegiat HAM seperti Imparsial, YLBHI, Setara Institute, Kontras, ELSAM, LBH Jakarta, HRWG, hingga Komnas HAM pada Juni 2016 sudah memberi pernyataan resmi, agar DPR menghapus pasal kontroversial tersebut. Pasal itu dianggap bisa membuat penanganan terorisme semakin represif dan memunculkan pelanggaran HAM.

Direktur Imparsial Al Araf berpendapat, pelibatan militer dalam kasus terorisme dapat dilakukan pada kondisi yang telah mengancam kedaulatan negara. Karena itu, menurut Araf, RUU Antiterorisme tidak perlu lagi membahas peran TNI.

Perlu Keputusan Politik Negara

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais berpendapat, jika TNI mau dilibatkan secara aktif dalam penanggulangan terorisme, TNI tidak bisa bergerak sendiri, namun harus punya legalitas dan legitimasi yang kuat sebelum menindak terorisme. Pelibatan TNI ini harus diiringi lebih dahulu dengan keputusan politik negara. Itu artinya harus lewat penugasan atau keputusan resmi dari Presiden, yang adalah pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.

Ada pandangan lain bahwa tidak masalah jika TNI diberi tugas memberantas terorisme. Namun tugas ini harus diimbangi dengan adanya pengawasan secara transparan dan akuntabel. Hal itu untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang melahirkan teror negara. Nada semacam ini dinyatakan anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, kalau toh tak bisa dihindari, pelibatan TNI perlu aturan yang lebih jelas, agar tidak tumpang-tindih, dan tidak terjadi kondisi mengkhawatirkan terkait militer yang bertindak di luar masalah pertahanan negara.

Di dalam DPR sendiri tampak ada dua kubu yang tarik-menarik, antara yang pro dan kontra pelibatan langsung TNI dalam penanggulangan terorisme. Wacana yang pro pelibatan TNI terlihat menguat di DPR, sejak keberhasilan Satgas Operasi Tinombala menewaskan Santoso. Wakil Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme, Supiadin, menegaskan, TNI akan diberi kewenangan dalam penindakan terorisme. Wilayah penindakan itu terutama di obyek-obyek vital negara.

“Kalau di kampung biarkan (polisi) saja. Kalau Polri merasa kurang, ya bisa minta (bantuan),” ujarnya. Supiadin menambahkan, penanggulangan terorisme nantinya akan dikendalikan pusat krisis yang dikomandoi Kemenko Polhukam. Baik Polri maupun TNI berpeluang menjadi sektor pemimpinnya.

Namun, Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, tidak sependapat. Persoalan yang mendasar adalah keterlibatan TNI secara aktif dan langsung dalam penanggulangan terorisme dianggap tidak sejalan dengan reformasi sektor keamanan dalam negeri.

Menurut Bambang, reformasi itu seharusnya menunjukkan konsistensi pada pendekatan hukum sipil, sesuai ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari perspektif ini, kecenderungan untuk mendorong TNI ikut memberantas dan menindak terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif terkait agenda reformasi.

Hingga saat artikel ini ditulis, pertengahan Agustus 2016, proses pembahasan Revisi UU Antiterorisme masih berlangsung di DPR RI. Belum jelas bagaimana kira-kira hasilnya, meskipun wacana pelibatan langsung TNI dalam penanggulangan terorisme terkesan menguat. Pada hemat penulis, tampaknya perlu dicarikan jalan tengah agar TNI bisa terlibat dalam penanganan terorisme, tetapi kita juga tetap konsisten dengan agenda reformasi.

Dalam bahasa Luhut, TNI perlu diberi peran yang sesuai bidang kompetensinya, bidang yang sesuai nature-nya. Misalnya, untuk penanganan aksi teror di perkotaan, itu adalah jatah polisi. Tetapi perburuan teroris di medan-medan yang berat, hutan belantara yang lebat di daerah perbukitan dan pegunungan, sesuai nature-nya tampaknya lebih tepat diserahkan ke TNI. Tetapi keputusan tetap kita serahkan ke DPR RI, yang diharapkan akan menuntaskan pembahasannya dalam beberapa bulan mendatang. ***

Artikel ini ditulis oleh: