Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto saat menghadiri pembukaan Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat dan Daerah Thun 2018, di Jakarta, Senin (14/5/2018). Dalam rakornas bertema Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Penguatan Padat Karya Tunai dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Desa ini, Presiden meminta pemerintah kabupaten dan desa menjaga persatuan NKRI di tengah keragaman suku, budaya dan perbedaan pilihan demokrasi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil kajian Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengenai surat KPK berisi penolakan masuknya tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri acara buka bersama dengan Keluarga Besar TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (5/6) malam.

Sebelumnya KPK mengatakan sudah mengirimkan lima surat kepada Presiden, Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR dan Kementerian Hukum dan HAM yang pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

“Nanti setelah selsaai saya sampaikan. Intinya kita tetap harus memperkuat KPK, sudah intinya ke sana. Tapi poin-poinnya secara detail saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima,” tambah Presiden.

Dia pun menugaskan Menkopolhukam Wiranto untuk meneliti surat tersebut. “Tetapi kajian yang dikoordinasikan oleh Menkopolhukam ini masih dalam proses berjalan sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya,” ucap Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara