Jakarta, Aktual.com-Setidaknys 11 tahanan yang menjadi penghuni penjara militer AS di Teluk Guantanamo mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden AS Donald Trump. Gugatan diajukan karena mereka ditahan secara ilegal di Guantanamo, hanya karena mereka muslim.

Seperti dilansir AFP, Jumat (12/1), gugatan hukum terhadap Trump ini diinspirasi strategi yang sebelumnya dipakai para pengkritik atas kebijakan Trump yang melarang warga dari enam negara mayoritas muslim masuk ke AS. Pada gugatan ini, tweet dan komentar-komentar Trump yang bernada anti-Islam dicantumkan sebagai bukti.

Selain itu bukti lainnya dalam bentuk komentar keras Trump beberapa waktu lalu, yang menyatakan para tahanan Guantanamo tidak seharusnya dibebaskan. Tentu saja komentar Trump itu sangat bertentangan dengan posisi Pemerintahan AS sebelumnya, yang menyatakan 41 tahanan yang tersisa di Guantanamo harus menjalani pengkajian status atau diadili ulang oleh pengadilan militer.

Perlawanan yang diberikan Trump atas pembebasan tahanan dari Guantanamo menunjukkan kebijakan tanpa pandang bulu lainnya yang digagasnya. Dimana telah digugurkan oleh pengadilan termasuk larangan bepergian ke Amerika Serikat dari sejumlah negara mayoritas muslim tertentu dan larangan warga transgender Amerika mengabdi dalam militer,” demikian bunyi gugatan hukum itu.

“Posisinya terhadap Guantanamo menyerukan perlunya pemeriksaan pengadilan,” lanjut gugatan itu.

Untuk menekankan pandangan anti-Muslim Trump, gugatan itu menyinggung berbagai serangan pembunuhan massal yang terjadi di dalam wilayah AS beberapa waktu terakhir.

“(Trump) Baru-baru ini menyerukan agar seorang pria muslim yang membunuh sejumlah orang di New York, dikirimkan ke Guantanamo dan menyangkal proses konstitusional, namun dia tidak pernah menyarankan agar pria kulit putih pembunuh massal harus disangkal proses hukumnya,” sebut salah satu isi gugatan itu.

Gugatan hukum ini diajukan ke pengadilan federal di Washington, pada Kamis (11/1), tepat saat peringatan 16 tahun berdirinya penjara Guantanamo. Gugatan itu menuntut para tahanan agar mempetoleh hak-hak habeas corpus mereka untuk diadili atau dibebaskan. Habeas corpus sebagai hak hukum dari para tahanan atau narapidana untuk meminta pengadilan guna menentukan apakah penahanannya sesuai hukum yang berlaku.

Disisi lain, gugatan itu juga menegaskan jika Pemerintahan Trump telah mengisyaratkan tidak berniat membebaskan mereka. Hal ini, menurut gugatan ini, telah melanggar hukum yang berlaku di AS dan internasional.

“Presiden Trump, bertentangan dengan para pendahulunya, telah menyatakan dan menjalankan niatnya untuk tetap menahan seluruh tahanan yang tersisa di Guantanamo, terlepas situasi individual mereka yang kiranya oleh jajaran eksekutif sebelumnya dinyatakan tidak perlu lagi ditahan,” bunyi gugatan hukum itu.

“Ini merupakan bentuk antipati terhadap populasi tahanan yang semuanya pria muslim asing dan terhadap muslim secara luas, yang telah ditolak secara tepat oleh pengadilan beberapa bulan terakhir,” tegas gugatan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs