Jakarta, Aktual.co — Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama berencana akan menutup celah pajak yang memungkinkan perusahaan-perusahaan AS untuk menghindari pembayaran pajak atas keuntungannya di luar negeri.
Di tahun 2016 mendatang, pemerintah AS akan mematok pajak sebesar 14 persen setiap keuntungan perusahaan AS yang disimpan di luar negeri, seperti halnya pajak 19 persen untuk setiap keuntungan yang diterima.
Peningkatan sebanyak USD238 miliar akan digunakan untuk pembiayaan proyek jalan di AS. Rencana pengeluaran, termasuk usulan keuntungan di luar negeri, masih memerlukan persetujuan dari Kongres yang dikuasai Partai Republik untuk dijadikan dasar hukum, sesuatu yang sepertinya tidak mungkin.
Riset perusahaan Audit Analitik dihitung sejak April lalu, bahwa perusahaan-perusahaan di ‘Negeri Paman Sam’ secara keseluruhan memiliki USD21 triliun keuntungan yang disimpan di luar negeri.
Selain itu, diketahui bahwa gabungan perusahaan listrik AS mendapatkan keuntungan paling banyak di luar negeri, yaitu sebesar USD110 miliar.. Perusaahaan di bidang teknologi seperti Microsoft dan Apple, serta perusahaan obat-obatan Pfizer dan Merck tercatat sebagi lima teratas.
Tidak ada pajak sekarang ini dikenakan untuk keuntungan luar negeri, selama mereka tidak membawanya ke AS.
Pada akhirnya, beberapa perusahaan memasukkan pendapatan mereka pada Yuridis pajak dan dengan mudah meninggalkannya di sana.
‘White House’ mengatakan rencana tersebut dalam waktu dekat pajak sebesar 14 persen akan menguntungkan USD238 miliar, yang mana akan ditambahkan untuk pembiayaan sebesar USD487 miliar pada program kerja untuk jalan, jembatan, dan pembaruan transportasi umum.
“Transisi pajak ini artinya perusahaan-perusahaan harus membayar pajak AS sekarang sebesar USD2 triliun seperti di luar negeri, daripada menunda membayar pajak US tanpa batas,” tulis keterangan resmi dari White House seperti dilansir BBCBusiness, Senin (2/2).
Lebih lanjut, dikatakannya, 19 persen pajak tetap perusahaan harus dibayarkan pada keuntungan luar negeri, “akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.”
Persentase pajak tersebut jauh lebih kecil dibandingkan persentase pajak perusahaan saat ini yaitu 35 persen.
Artikel ini ditulis oleh: