Presiden Jokowi

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mekanisme pembubaran organisasi masyarakat Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tengah diproses.

“Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI,” kata Jaksa Agung M Prasetyo dikantornya, Jakarta, Jumat (19/5).

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi membahas langkah apa yang paling tepat untuk menyikapi pembubaran HTI. Pihaknya meminta semua pihak menunggu keputusan yang akan dikeluarkan pemerintah.

Disampaikan pula ada beberapa opsi untuk membubarkan HTI. Yakni apakah melalui Keppres atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kita masih komitmen tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunggu bukti-bukti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari pemerintah untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan.

“Bukti sedang dikumpulkan. Kita terima bukti-bukti dahulu, kita akan teliti lagi, dicermati lagi untuk dasar mengajukan tuntutan,” kata Jaksa Agung, Jumat pekan lalu.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: