Presiden Jokowi

Banten, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menekankan pemerintah berupaya melakukan penyederhanaan perizinan di semua sektor, tidak hanya kepada pengurusan izin bagi tenaga kerja asing.

“Kita ingin menyederhanakan perizinan-perizinan yang ada di negara kita, baik perizinan di kementerian, baik perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan, baik perizinan mengenai eksplorasi minyak dan gas misalnya,” kata Presiden ditemui usai menghadiri Pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tahun 2018 di Tangerang, Banten, Rabu (7/3).

Menurut Presiden, sejumlah perizinan nantinya akan disederhanakan melalui sistem “single submission”. Penyederhanaan itu bertujuan untuk melakukan efisiensi dan percepatan dalam pengurusan izin.

Sebelumnya pada saat rapat terbatas mengenai Penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Selasa (6/3), Presiden meminta agar pengurusan izin bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak berbelit-belit.

Hal itu dimaksudkan untuk menyederhanakan izin dalam Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing atau IPTA maupun KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas), visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas.

Selain itu, Presiden juga meminta Kementerian Tenaga Kerja, dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk bersinergi dalam mengurus tenaga kerja asing yang bermasalah.

Rencananya, pemerintah akan mengoperasikan percepatan pelaksanaan berusaha dengan sistem perizinan terintegrasi atau “single submission” sebelum Maret 2018.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: