Presiden menghadiri Peresmian Pembukaan Muktamar XII Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) dan Halaqoh II Ulama Thoriqoh Luar Negeri, yang digelar di Pendopo Kajen, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk korupsi, pasca penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

“Saya ingatkan kepada semuanya, baik gubernur, bupati, wali kota maupun seluruh aparat agar semuanya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri Haul Majemuk Masyayikh di Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyah Sukorejo, Kabupaten Situbundo, Jawa Timur, Sabtu (3/2).

Pada Jumat (2/2), KPK mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dengan dugaan penerimaan sekitar Rp6 miliar.

Presiden juga berpesan agar Zumi Zola mengikuti prosedur hukum di KPK.

“Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK,” katanya.

KPK menduga Zumi Zola dan Arfan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. KPK juga menemukan uang rupiah dan dolar dari penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik Gubernur di Tanjung Jabung, Jambi, dan saksi di Kota Jambi.

Setelah penggeledahan, penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada 1-2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby