Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi

Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, mengatakan partainya menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan catatan yaitu setelah disetujui DPR maka harus segera direvisi.

“Setelah mendengarkan paparan pemerintah khususnya terkait bukti-bukti kegentingan memaksa, kami harap kalau diterima namun harus dengan catatan yaitu segera direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2018,” kata Achmad Baidowi atau Awiek di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (19/10).

Dia mengatakan kalau Perppu Ormas disetujui, maka harus segera dimasukkan dalam Prolegnas 2018, bisa diajukan oleh pemerintah maupun DPR.

Menurut anggota Komisi II DPR itu ada beberapa poin yang harus direvisi dalam Perppu Ormas seperti belum jelasnya klasifikasi ormas karena ada yang berskala nasional, regional, dan lokal.

“Ada ormas yang mengatur dan membidangi seluruh bidang kehidupan masyarakat misalnya PBNU dan Muhammadiyah namun ada ormas yang memiliki segmen tersendiri sehingga harus dibedakan serta tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.

Poin kedua menurut dia, fungsi pengadilan dalam proses pembubaran ormas belum eksplisit dicantumkan dalam Perppu Ormas, karena sebelumnya fungsi pengadilan ada sebatas pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) namun saat ini dihapus sama sekali.

Menurut dia dalam Perppu Ormas harus ditegaskan bahwa setiap pembubaran ormas dilakukan dengan gugatan ke pengadilan.

“Kalau ada gugatan ke pengadilan yang menilai seperti logika hukum umum karena selama ini kalau mau cabut SK minta izin pengadilan dahulu. Kalau tidak setuju SK dicabut maka ajukan gugatan ke pengadilan namun di Perppu ini tidak ada,” tuturnya.

Selain itu menurut dia, dalam Perppu Ormas terkait otoritas yang menafsirkan seorang atau kelompok anti-Pancasila harus diperjelas karena kalau kewenangan diberikan kepada Mendagri maka yang dikhawatirkan ketika rezim berganti maka akan terjadi balas dendam.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: