Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menambahkan dua bakal calon legislatif (bacaleg) dalam perbaikan berkas-berkas terkait pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8).

“Tadi malem (Selasa, red.) PPP lebih dua orang, dari 557 yang dia sampaikan pendaftaran awal 17 Juli lali, dia memberikan 559,” kata Ilham kepada awak media.

“Lalu dua orang ini sudah kami coret,” sambungnya menegaskan.

Ia menambahkan, dua orang bacaleg yang ditambahkan oleh PPP didaftarkan dalam satu daerah pemilihan (dapil). Hanya saja, ia tak menyebut lebih detil dapil yang dimaksud.

Sebagaimana diketahui, perbaikan berkas ini merupakan kelanjutan dari pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019. Dalam pendaftaran bacaleg yang dibuka KPU pada 4-17 Juli lalu, sejumlah partai tetap nekad mendaftarkan bacaleg yang pernah berstatus sebagai narapidana tindak pidana korupsi.

Padahal, KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah melarang mantan napi koruptor untuk maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2019. Selain napi koruptor, PKPU 20/2018 juga melarang mantan napi narkoba dan kejahatan seksual untuk ikut serta sebagai caleg dalam pesta demokrasi tahun depan.

Lebih lanjut, Ilham pun menegaskan jika perbaikan berkas ini tak dapat dijadikan celah bagi parpol peserta Pemilu 2019 untuk menambah jumlah bacaleg

“Enggak bisa ada perubahan caleg, kalau pengurangan bisa, tapi penambahan nggak boleh,” tutupnya.

 

Penulis: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: