Ketua Umum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Faridz, didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu kepengurusan Djan Faridz, Humphrey R.Djemat meminta pemerintah menyikapi dengan ketegasan hukum atas kasus sengketa keabsahan kepengurusan DPP PPP.

R.Djemat menururkan; pertikaian ini telah berlarut-larut hingga beberapa kali terjadi penyerangan kantor PPP yang diduga dilakukan oleh kubu PPP kepengurusan Romahurmuziy untuk mengambil alih penguasaan kantor.

“Ini harus diperhatikan oleh pemerintah karena akan berdampak buruk ke akar rumpun. Kalau di atas (elit) konfliknya ke pengadilan, kalau di bawah berakibat kekerasan fisik, dan Romahurmuziy sudah melakukan cara-cara benturan fisik seperti ini. Ini mengganggu stabilitas,” tuturnya saat ditemui oleh Aktual.com di tempat kejadian, Minggu (16/7).

Dia menambahkan bahwa kubu Romahurmuziy memanipulasi kemenangan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Menurut penyelesaian sengketa partai hanya berakhir pada tingkat Mahkamah Agung.

“Marilah kita kembali kepada hukum. Jadi kalau hukun telah menetapkan PPP yang sah kubu Djan Faridz maka itulah yang harus dipatuhi dan akan islah. Kalau ngambang seperti ini terus, penyelesaiannya nggak pernah terjadi. Mahkama Agung sudah putuskan PPP pimpinan Djan, seharusnya itulah diambil oleh pemerintah,” sesalnya.

“Kepada pemerintah agar segera berikan SK kepada kubu Djan dan cabut SK nya Romahurmuziy karena tidak sah. Jadi harus diselesaikan secara konprehensif dan ini perlu ketegasan Presiden agar tidak menjalar kemana-mana dan menganggu stabilitas apalagi menjelang pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menyatakan PPP yang sah adalah di bawah kepengurusan Romahurmuziy dengan Sekjen Arsul Sani sesuai dengan SK Kemenkum HAM. PT TUN memenangkan gugatan Romi dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid