Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi, disebutkan bahwa aparat penegak hukum dilarang mempublikasikan penyelidikan dan penyidikan terkait pengusutan suatu perkara.

“Tidak mempublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9).

Bahkan, lanjut Badrodin, penegak hukum juga tak boleh menyampaikan secara luas kepada publik nama tersangka tersebut. Perkara dan nama tersangka baru dapat diekspos setelah masuk ke tahap penuntutan.

“Ya proses itu (tidak boleh mempublikasikan nama tersangka) secara masif pada mulai penyidikan dan seterusnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Badrodin mengatakan bahwa PP tersebut masih dalam tahap rancangan. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo juga belum menyetujui, bahkan meneken PP tersebut.

Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok rancangan PP untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintahan saat akan melakukan diskresinya dari ancaman jerat pidana. Pemerintah ingin seluruh pejabat pemerintah bisa bergerak cepat, termasuk mengambil kebijakan diskresi mana kala diperlukan peningkatkan belanja modal.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, PP Antikriminalisasi itu tidak berarti mengorbankan penegakan hukum. Darmin pun yakin PP itu tidak dimanfaatkan oleh pejabat negara yang sengaja mengeruk keuntungan melalui korupsi. Sebab, penegak hukum tetap dapat memantau proses tender tertentu jika memang diduga ada kejanggalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan