Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan memeriksa tersangka kasus SMS ancaman, Harry Tanoesoedibjo dalam waktu dekat. Bos MNC Group ini dipastikan akan diperiksa sebagai tersangka setelah lebaran.

“Sudah ada (rencana pemeriksaan Harry Tanoe). (Rencananya) Awal Juli, habis Lebaran,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh seorang jaksa Kejaksaan Agung, Yulianto. Harry Tanoe disebut telah mengirim SMS bernada ancaman kepada Yulianto.

Rikwanto menyebutkan Pasal 29 Undang-undanga Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Harry Tanoe. Menurut Rikwanto, pasal ini sesuai dengan pasal yang tercantum dalam surat laporan Yulianto.

“(Pasalnya yang dikenakan penyidik, red) Undang-undang ITE, sesuai yang dilaporkan,” ujar Rikwanto.

Sementara itu, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran pun membenarkan ucapan Rikwanto. Fadil menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Hary Tanoe.

“Dipanggil hari Selasa, 4 Juli,” ujar Fadil dikonfirmasi.

Seperti yang diketahui, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri pada Kamis (28/1) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Yulianto pun membacakan isi SMS yang dikirimkan Harry Tanoe di depan wartawan yang berada di Mabes Polri.

“Saya bacakan isinya. Isinya, Mas Yulianto ini, artinya ditunjukan pribadi saya, ‘kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power’,” ujar Yulianto membacakan isi SMS itu.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid